Dalam rangka memberikan kredit yang ditujukan untuk keperluan konsumtif maupun untuk kepentingan lainnya bagi debitur yang berstatus karyawan suatu instansi/perusahaan diantaranya PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Karyawan Swasta maupun karyawan lain yang mempunyai penghasilan tetap. Fasilitas kredit diberikan kepada karyawan instansi/perusahaan dilakukan secara kolektif yang didasari kerjasama antara Bank dengan pihak instansi/karyawan, PT BPR Bank Sleman (Perseroda) memberikan produk Pinjaman yang berupa Kredit Multiguna. Kredit Multiguna adalah produk layanan kredit yang disediakan bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Selain dapat menjadi alternatif solusi bagi pemenuhan keuangan untuk kebutuhan investasi, kredit pegawai juga banyak digunakan sebagai modal kerja kegiatan ekonomi produktif untuk peningkatan taraf kesejahteraan hidup.
Syarat-syarat Kredit Multiguna :
- WNI
- Cakap hukum (Sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan atau sudah menikah);
- Dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku dan diutamakan berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Mengajukan permohonan Kredit Multiguna kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda);
- Bersedia dilakukan evaluasi usaha maupun jaminan (apabila ada);
- Bersedia menandatangani surat perjanjian kredit yang tersedia di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan datang sendiri (tidak diwakilkan) dan atau dihadapan petugas PT BPR Bank Sleman (Perseroda) serta mentaati / mematuhi isi perjanjian dimaksud;
- Debitur lama diperkenankan mengajukan Kredit Multi Guna apabila angsuran kredit di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) memiliki kolektibilitas pinjaman sebelumnya lancar;
- Seluruh permohonan Kredit Multiguna dilakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK