• (0274) 868321
  • Jl. Magelang KM 10 Tridadi Sleman
  • info@banksleman.co.id

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman:

 

Kegiatan usaha

Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;

c. Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;

d. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. Membantu pemerintah kalurahan melaksanakan fungsi pemegang kas kalurahan dan sebagai penyaluran alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

g. Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;

i. Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan

j. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

 

Tugas

PT BPR Bank Sleman (Perseroda) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perbankan dan melakukan kegiatan usaha perbankan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Fungsi

PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan mempunyai fungsi:

a. penghimpunan dana; dan

b. penyaluran dana.