Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman:
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman (Perseroda) meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;
d. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
e. Membantu pemerintah kalurahan melaksanakan fungsi pemegang kas kalurahan dan sebagai penyaluran alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
g. Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
i. Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
j. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Tugas
PT BPR Bank Sleman (Perseroda) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perbankan dan melakukan kegiatan usaha perbankan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Fungsi
PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan mempunyai fungsi:
a. penghimpunan dana; dan
b. penyaluran dana.