• (0274) 868321
  • Jl. Magelang KM 10 Tridadi Sleman
  • info@banksleman.co.id

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

Dasar hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Kriteria sengketa yang ditangani LAPS:

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank Sleman namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya
  3. Sengketa bersifat keperdataan
  4. Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

Ketentuan penanganan sengketa melalui LAPS

  1. Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia
  2. Penyelesaian sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan melalui:
  3. Tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter
  4. Media elektronik
  5. Pemeriksaan dokumen
  6. Konsumen dapat mengajukan permohonan sengketa ke LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui:
  7. e-mail ke info@lapssjk.id
  8. Menghubungi 021-2527700 atau WA 0811-9051-651
  9. Mengajukan permohonan via Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan mengakses ke https://kontak157.ojk.go.id