• (0274) 868321
  • Jl. Magelang KM 10 Tridadi Sleman
  • info@banksleman.co.id

A. RUANG LINGKUP

  1. Kebijakan ini mengatur mengenai kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan oleh Bank Sleman dalam memperoleh, memperbaiki, memperbarui, menyebarluaskan, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mengungkapkan, menghapuskan, dan memusnahkan (untuk selanjutnya disebut “Pemrosesan”) data pribadi nasabah sehubungan dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sleman, meliputi:
    • Jasa perbankan dari Bank Sleman meliputi simpanan, pinjaman, dan layanan perbankan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada produk mobile banking.
    • Situs web, fitur, aplikasi, media sosial, atau bentuk media komunikasi lainnya yang disediakan atau digunakan oleh Bank Sleman. seluruhnya kemudian disebut “Layanan”.
  2. Kebijakan privasi ini berlaku untuk semua pemilik data pribadi (Subyek Data), yang terkait dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Sleman.

B. TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

  1. Untuk menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) dan memberikan personalisasi kepada nasabah terhadap penggunaan layanan yang disediakan oleh Bank Sleman.
  2. Untuk menjalankan mandat peraturan perundang-undangan
  3. Untuk menjalankan penyelesaian masalah terkait akses terhadap layanan (troubleshoot).
  4. Untuk kebutuhan pemasaran dari layanan dan produk yang ditawarkan oleh Bank Sleman, dalam hal ini termasuk seperti pengiriman promosi, produk baru, berita, survey, pembaruan terkait layanan.
  5. Untuk mengevaluasi dan memperbarui fitur layanan Bank Sleman dari waktu ke waktu
  6. Untuk kebutuhan pemrosesan data pribadi guna menghasilkan data profil nasabah
  7. Untuk kepentingan loyalty program kepada nasabah seperti gift, undian, dan bentuk lainnya yang setara.
  8. Untuk menawarkan iklan/promosi maupun penawaran dari pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Sleman.

C. DATA PRIBADI YANG DIPEROLEH DAN DIKUMPULKAN

Bank Sleman memperoleh dan mengumpulkan informasi yang mengidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik yang terkait dengan informasi tersebut yang dalam hal ini terbatas pada Layanan.

Data pribadi nasabah yang dikumpulkan oleh Bank Sleman dapat diberikan oleh nasabah secara langsung maupun dari pihak ketiga. Bank Sleman akan mengumpulkan data pribadi nasabah dalam berbagai bentuk dengan tujuan yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Data pribadi nasabah yang dikumpulkan dalam penyelenggaraan layanan adalah:

  • Data Umum:
  1. NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Tanggal Lahir
  4. Nama Ibu Gadis Kandung
  5. CIF
  6. Tempat Lahir
  7. Alamat
  8. Email
  9. Jenis Kelamin
  10. Status Pernikahan
  11. No Telpon
  12. Kode Bekerja
  13. Tempat Bekerja
  14. Agama
  15. Pendapatan Perbulan
  16. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk Mengidentifikasi Seseorang

  • Data khusus:
  1. Data biometric yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu namun tidak terbatas pada gambar wajah, sidik jari, rekaman pembicaraan. Bank Sleman akan menyimpan data wajah da data biometrik lainnya selama individu masih terdaftar sebagai nasabah.
  2. Data keuangan pribadi namun tidak terbatas pada penghasilan dan NPWP.
  3. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Data penelusuran atas informasi yang dikumpulkan ketika nasabah menggunakan layanan yang disediakan oleh Bank Sleman. Informasi yang berkenaan dengan data pribadi nasabah termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Data pencarian, riwayat penelusuran (termasuk tanggal dan jam perekaman).
  2. Keterkaitan atau preferensi nasabah yang dikumpulkan dari penggunaan layanan.
  3. Foto, suara, kontak, daftar Panggilan, ataupun interaksi lainnya dalam layanan yang diizinkan oleh nasabah untuk diakses melalui perangkat yang nasabah miliki. Bank Sleman hanya mengakses foto-foto pada album dan/atau kamera dalam perangkat dengan izin dan sepengetahuan user.

  • Data pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan milik Bank Sleman, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Data olahan teknis, seperti mobile positioning, penilaian lokasi, dan profiling lanjutan.
  2. Informasi terkait data yang diperoleh dari aktifitas pemakaian layanan perbankan yang diakses oleh nasabah, seperti pembayaran tagihan, pembukaan rekening tabungan, dan sebagainya.

D. PENAMPILAN, PENGUMUMAN, PENGALIHAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

  1. Bank Sleman tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, menyebarluaskan, dan/atau mengungkapkan data pribadi dan informasi apapun yang berkaitan dengan nasabah, pengunjung, atau pengguna layanan Bank Sleman.
  2. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail data pribadi nasabah dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan Bank Sleman.
  3. Nasabah dengan ini mengakui, dan jika diwajibkan oleh peraturan Perlindungan Data Pribadi yang berlaku, dan secara tegas menyetujui bahwa data pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan oleh Bank Sleman bersama dengan informasi terkait transaksi yang relevan, dapat diungkapkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, ataupun pihak lain yang berwenang berdasarkan undang- undang atau perjanjian kerja sama, dalam hal:
    a. Untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.

    b. Untuk melindungi keselamatan Bank Sleman, keselamatan nasabah, atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks:
    1) Keamanan nasional
    2) Proses penegakan hukum
    3) Penyelenggaraan negara
    4) Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan
    5) Agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistic dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara
    6) Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah

    c. Untuk kepentingan audit internal dan/atau digital forensic atas tindak pidana atau pelanggaran peraturan atau kebijakan di lingkungan Bank Sleman.

    d.Jika diperlukan sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Bank Sleman, pejabat, karyawan, afiliasi, atau vendor terkait.

    e.Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hal-hak Hukum Bank Sleman
  4. Data wajah yang dikumpulkan hanya akan digunakan atau disebarluaskan kepada pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk keperluan verifikasi identitas dan pembaruan data kependudukan. Data wajah akan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Dukcapil sebagai lembaga pemerintah dan lama penyimpanannya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dukcapil.
    Pengungkapan data pribadi nasabah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek pengamanannya sehingga memastikan dalam proses pengungkapan tidak ada data-data yang disalahgunakan.

E. PENYIMPANAN DATA PRIBADI

  1. Bank Sleman berkomitmen untuk menyimpan data pribadi nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan perbankan. Sebagian dari data pribadi nasabah dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Sleman baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia guna menjaga kinerja layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektifitas pengawasan sesui hukum yang berlaku.
  2. Bank Sleman akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa data pribadi tersebut dikumpulkan, selama nasabah masih menggunakan layanan perbankan milik Bank Sleman, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik Bank Sleman serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  3. Bank Sleman akan berhenti untuk menyimpan data pribadi nasabah, atau menghilangkan cara-cara yang dengan mana data pribadi nasabah dapat diasosiasikan dengan nasabah, segera setelah tujuan pengumpulan data pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum maupun bisnis.

F. AKSES KE DATA PRIBADI

Bank Sleman berkomitmen untuk memenuhi hak-hak nasabah untuk mengakses data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Bank Sleman. Dalam memenuhi permintaan akses ke data pribadi, Bank Sleman dapat menolak permintaan nasabah apabila Bank Sleman menemukan bahwa permintaan ke data pribadi nasabah memenuhi salah satu atau beberapa kondisi berikut ini:

  1. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental pemilik data pribadi dan/atau orang lain.
  2. Berdampak pada pengungkapan data pribadi milik orang.
  3. Bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan.

G. PERBAIKAN DAN PEMBARUAN DATA PRIBADI

Dalam hal nasabah menemukan kekeliruan yang ditampilkan mengenai data pribadi dikarenakan ketidakakuratan atau diperlukan dilakukan pembaruan atas data pribadi, maka nasabah dapat meminta kepada Bank Sleman untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui data pribadinya yang berada dalam pengelolaan Bank Sleman, dengan menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Kebijakan ini. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian data pribadi dari subyek data, Bank Sleman berhak menghentikan layanan dan/atau transaksi berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Bank Sleman.
Bank Sleman menghimbau nasabah untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan selalu melakukan pembaruan data pribadi dari waktu ke waktu.

H. PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN DATA PRIBADI

Sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank Sleman atau atas permintaan/permohonan nasabah, Bank Sleman dapat menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi nasabah dari sistem (right to erase) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi nasabah, kecuali dalam hal:

  1. Apabila perlu menyimpan data pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntasi, Bank Sleman akan menyampaikan data pribadi yang diperlukan selama nasabah menggunakan layanan milik Bank Sleman atau sesuai jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Data pribadi masih dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    Perihal keperluan pemusnahan data pribadi nasabah dari sistem (right to erase), diperlukan permohonan tertulis yang diajukan oleh nasabah kepada Kantor Bank Sleman

I. KEAMANAN DATA PRIBADI

Kerahasiaan data pribadi nasabah adalah hal yang terpenting bagi Bank Sleman. Bank Sleman berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaiknya untuk melindungi dan mengamankan data pribadi nasabah dari akses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak- pihak yang tidak berwenang.
Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan data pribadi nasabah yang berada di luar kendali Bank Sleman, Bank Sleman akan segera memberitahukan kepada nasabah pada kesempatan pertama sehingga nasabah dapat mengantisipasi dan mengurangi risiko yang mungkin timbul atas kejadian tersebut. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya, termasuk informasi mengenai username, password, PIN, email maupun OTP kepada siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan.

J. PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN

Kebijakan ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu. Bank Sleman menyarankan nasabah untuk selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun yang ditimbulkan olehnya.
Nasabah dapat mencabut persetujuan yang telah diberikan kepada Bank Sleman terhadap setiap atau seluruh pengumpulan, penggunaan, pengungkapan data pribadi setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis ke kontak yang tertera di bawah ini.
Bergantung pada keadaan dan sifat dari persetujuan yang dicabut, nasabah harus memahami dan mengakui bahwa Bank Sleman berwenang untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan penarikan persetujuan tersebut. Pencabutan persetujuan oleh nasabah dapat berakibat pada pernghentian akun milik nasabah atau hubungan kontraktual antara nasabah dengan Bank Sleman, dimana semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak masih sepenuhnya dilindungi.

K. PENGATURAN LAYANAN

Nasabah dapat memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, pengiklanan, atau aktivitas lainnya yang terkait dengan pengolahan data pribadi dengan menghubungi Bank Sleman melalui kontak yang tersedia di bawah ini.

L. BAHASA

Kebijakan ini disusun dan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia.

M. PENGAMANAN

Kebijakan ini disusun dan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia Berikut ini adalah kebijakan dan praktek yang dilakukan PT BPR Bank Sleman Perseroda (“Bank Sleman”) untuk menunjukan komitmen Bank Sleman di dalam menjaga dan memelihara keamanan data nasabah.
Sistem pengamanan mobile banking BestiMo by Bank Sleman menggunakan 4 (empat) lapis sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di BestiMo by Bank Sleman yaitu:

  1. Password kombinasi nomor dan alfabet yang merupakan identifikasi pribadi bagi nasabah sebelum masuk ke dalam aplikasi BestiMo by Bank Sleman. Password terdiri dari minimal 8 karakter yangmerupakan gabungan dari alfabet dan angka.
  2. Biometric authentication (sidik jari/face id) yang merupakan proses autentikasi identitas dengan mendasarkan pada karakter fisik atau perilaku manusia. Di mana karakter fisik yang digunakan antara lain adalah sidik jari, pemindaian wajah, geometri jari, geometri daun telinga, hingga pengenalan iris mata.
  3. mPIN (Mobile Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi Nasabah yang digunakan untuk bertransaksi melalui BestiMo by Bank Sleman.
  4. OTP (One Time Password) adalah kode unik yang dikirimkan langsung ke nomor handphone dan email nasabah yang terdaftar pada Core Banking System
  5. SSL (Secure Socket Layer) Teknologi pengamanan yang “mengacak” jalur komunikasi antara ponsel nasabah dan server Bank Sleman sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain.
    Bank Sleman tidak menjual, menukar atau memperlihatkan segala informasi yang berkaitan dengan nasabah atau pengguna mobile banking BestiMo by Bank Sleman. Semua transaksi perbankan Anda dan informasi rekening lainnya disimpan secara rahasia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta kebijakan internal Bank Sleman dapat berubah untuk tetap menyesuaikan dengan situasi dan teknologi terbaru. Nasabah selalu dapat meninjau informasi dan kebijakan privasi Bank Sleman yang terbaru di https://banksleman.co.id