Kredit Konsumtif Kolektif adalah kredit konsumtif yang diberikan kepada pegawai/karyawan instansi/perusahaan, dengan didasari kerjasama antara Bank Sleman dengan instansi atau perusahaan terkait, yang sumber pembayaran angsuran dengan cara pemotongan gaji melalui bendahara gaji instansi/perusahaan terkait
Warga Negara Indonesia
Cakap hukum (Sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan atau sudah menikah);
Dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku dan diutamakan berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengajukan permohonan Kredit Konsumtif Kolektif kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda);
Bersedia dilakukan evaluasi usaha maupun jaminan (apabila ada);
Bersedia menandatangani surat perjanjian kredit yang tersedia di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan datang sendiri (tidak diwakilkan) dan atau dihadapan petugas PT BPR Bank Sleman (Perseroda) serta mentaati / mematuhi isi perjanjian dimaksud;
Debitur lama diperkenankan mengajukan Kredit Konsumtif Kolektif apabila angsuran kredit di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) memiliki kolektibilitas pinjaman sebelumnya lancar;
Seluruh permohonan Kredit Konsumtif Kolektif dilakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK