Kredit Konsumtif Personal Loan adalah kredit konsumtif non kolektif yang diberikan kepada perorangan berpenghasilan tetap atau perorangan yang menjalankan usaha baik secara sendiri maupun secara kelompok, yang sumber pembayarannya berasal dari penghasilan tetap maupun usahanya.
1. Pegawai/karyawan suatu instansi/perusahaan
Warga Negara Indonesia
Pegawai minimal berusia 21 tahun dan maksimal 55 tahun
Debitur dengan status pegawai tetap pada instansi/perusahaan
2. Pensiunan
Debitur dengan status pensiunan saat kredit berakhir usia debitur maksimal 70 tahun
Debitur mempunyai tunjangan pensiunan dari instansi/perushaan tempat bekerja sebelumnya
3. Profesional
Debitur berusia minimal 21 tahun atau maksimal berusia 60 tahun
Debitur dengan pekerjaan seperti Dokter, Notaris, Akuntan dan prosedi lainnya, yang harus memenuhi syarat:
Berpengalaman dibidang usahanya minimum 2 (dua) tahun
Memilik agunan yang dapat diikat sempurna
Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku
4. Pengusaha/Wiraswasta
Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 60 tahun
Debitur dengan kriteria pengusaha/wiraswasta harus memenuhi syarat:
Berpengalaman dibidang usahanya minimum 2 (dua) tahun
Memilik agunan yang dapat diikat sempurna
Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku