Kredit Lingkage adalah fasilitas kredit usaha yang bersifat kemitraan kepada badan usaha yang berbadan hukum yang menjalin kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama pemberian linkage
Lembaga mitra Bank berupa BPR atau BPRS
Sifat fasilitas pinjaman adalah on liquidation basis
Terdapat availability period maksimal 1 tahun
Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan
Usaha telah beroperasi miniamal 2 (dua) tahun
Memiliki ijin usaha dan masih berlaku