Kredit Usaha adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk tujuan investasi atau modal kerja dengan sumber dana pembayaran atau pengembaliannya berasal dari hasil usaha itu sendiri
Warga Negara Indonesia
Debitur wajib menyerahkan dokumen persyaratan kredit usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka waktu maksimal 60 bulan
Debitur tidak memiliki kolektabilitas selain Lancar dibuktikan dengan SLIK Checking
Debitur wajib dilakukan evaluasi usaha dan agunan