Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
– Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
– Mudah dipahami; dan
– Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
– Papan Pengumuman
– Laman resmi (website): www.banksleman.co.id
– Media sosial Bank Sleman:
— Instagram : instagram.com/banksleman
— Youtube : youtube.com/@bankslemanofficial