• (0274) 868321
  • Jl. Magelang KM 10 Tridadi Sleman
  • info@banksleman.co.id

PT BPR Bank Sleman (Perseroda) atau dikenal dengan Bank Sleman merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sleman dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,5% milik Pemerintah Kabupaten Sleman dan 0,50% milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia-Koperasi Pegawai Kabupaten Sleman (KPRI-KP2KS).

 

Sesuai dengan visi dan misi, Bank Sleman menjadi bagian usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor pembiayaan UMKM.

 

Bank Sleman bergerak di bidang usaha jasa perbankan dengan produk utama berupa tabungan, deposito dan kredit.

 

Sejarah Berdirinya Bank Sleman

Bank Sleman dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 1962 tanggal 19 Mei 1962 tentang Mengadakan Bank Pasar. Keberadaannya kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Nomor 6/K/1969 tanggal 21 Januari 1969 tentang Penetapan Bank–bank Pasar dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 3/K/1970 tanggal 24 Maret 1970 tentang Pedoman Pelaksanaan Bank Pasar Daerah Kabupaten Sleman. Sejak tahun 1970 inilah, Bank Sleman yang pada saat pendiriannya bernama “Bank Pasar” ini memulai aktivitasnya di bidang perbankan.

 

Seiring perkembangan usahanya, kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 076/Kep. KDH/1981, tanggal 21 Juli 1981, tentang Anggaran Dasar Sementara Perusahaan Daerah ”Bank Pasar” Kabupaten Dati II Sleman. Anggaran Dasar Sementara tersebut lalu disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman Nomor 15 Tahun 1983 tanggal 21 Juni 1983, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 209/KPTS/1983, tanggal  21 November 1983 dan telah mendapat Surat Keterangan Ijin Usaha Bank Pasar dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor S-387/MK.11/1981, tanggal 28 November 1981.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman, Nomor 30 Tahun 1995, tanggal   6 September 1995 yang disahkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Surat Keputusan Nomor 95/KPTS/1996 tertanggal 15 April 1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sleman Nomor 3, Seri D tanggal 30 Juni 1996, bentuk hukum perusahaan ini dirubah menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Dati II Sleman.

 

Pada tahun 2008 dikeluarkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BANK SLEMAN tertanggal 16 Januari 2008 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 1 Seri D tanggal 18 Januari 2008. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Yogyakarta No.10/2/KEP.PBI/Yk/2008 tanggal 18 Februari 2008.

 

Sedangkan pada tahun 2013 diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Bank Sleman dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) antara lain Modal Bank Sleman bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah dan Modal Bank Sleman merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilakukan penyertaan Modal Daerah sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah).

 

Penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri D dengan beberapa perubahan antara lain Modal dasar Bank Sleman ditetapkan sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh miliar rupiah).

 

Seiring dengan   perkembangan  dunia  perbankan  yang   semakin   kompetitif, Bank Sleman  bertransformasi  menjadi  PT. BPR Bank Sleman (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda) yang tertuang dalam Akta Notaris Hitaprana, SH Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pendirian PT BPR Bank Sleman Perseroda dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/KO,031/2019 tentang Pengalihan Izin Usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda).

Open chat
1
Customer Care
Bank Sleman
Halo, apa kabar?