
Tabungan Pemerintah adalah produk simpanan yang diperuntukkan bagi nasabah lembaga/ instansi pemerintah.
Non Perorangan berupa Lembaga/ instansi Pemerintah
Penabung wajib mengisi aplikasi pembukaan rekening dan menyerahkan dokumen persyaratan pembukaan rekening untuk lembaga/ instansi pemerintah sesuai ketentuan
Setoran awal minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Saldo minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)